Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Umumkan Darurat Asap, Syamsuar Jamu Wartawan Dengan Sepiring Lontong Pecal
RADARPEKANBARUCOM - Wartawan hanya dikasih sepiring lontong pecal, setelah itu disuruh menulis berita Riau darurat asap.
Demikian disampaikan salah seorang perwakilan pimpinan media ROC, inisial AN kepada Radar senin (23/09/2019) senin pagi.
Menurut AN sejumlah perwakilan media merasa kecewa mengingat dana penanggulangan bencana cukup besar namun dana publikasi nihil diterima oleh media.
"Jangan hanya pandai memanfaatkan media saja, saat pemerintah terpojok seperti ini baru butuh media," kata AN.
Lebih lanjut AN mengatakan bahwa Syamsuar tidak etis hanya menjamu wartawan dengan sepiring pecal untuk media.
"jangan ukur wartawan dengan sepiring pecal, nanti anda kualat dengan wartawan", tutur AN.
Sebagaimana diketahui hari ini Gubernur Riau, Syamsuar, menetapkan Status Darurat Bencana Pencemaran Udara atau Darurat Bencana Asap, Senin, 23 September 2019.
Pengumuman penetapan Status Darurat Asap ini disampaikan Gubernur Syamsuar di depan pemimpin media di Media Center Karhutla, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau Darurat Bencana Pencemaran Udara akibat asap terhitung mulai hari ini hingga 30 September 2019 mendatang," ungkap Syamsuar.
Sehari jelang pelantikannya sebagai Gubernur Riau, Selasa, 19 Februari 2019, Wan Thamrin Hasyim, kala itu Gubernur, menetapkan Riau status Siaga Bencana Asap.
Syamsuar menjelaskan, penetapan tersebut disampaikannya sebagai Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian LHK menyampaikan, ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori Berbahaya dengan indeks di atas 300. Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.
"Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau ini, maka saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengaktifkan seluruh posko dan rumah singgah. Tidak hanya sebagai tempat persinggahan, tapi saya minta posko dan rumah singgah ini juga dinaikkan statusnya menjadi tempat pengungsian. Jadi harus buka 24 jam," kata Syamsuar. (radarpku)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.